Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) mengaku
telah keluar dari agama Islam. Menyikapi itu, Majelis Ulama Indonesia
menyatakan, pengakuan Gafatar mesti didalami dulu.
“Itu perlu penelitian yang lebih mendalam. Apakah benar demikian atau
hanya modus (Gafatar) untuk lepas dari jeratan Undang-Undang (UU)
Penodaan Agama,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ustadz Zaitun
Rasmin, saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu, 18 Rabiuts Tsani 1437 (27/01/2016) malam.
Sehari sebelumnya, Selasa, Zaitun mewakili MUI mengikuti rapar
koordinasi (rakor) dengan Kapolri Badrodin Haiti, Menko Polhukam Luhut
Binsar Panjaitan, Menteri Agama Lukman Hakim, dan sejumlah menteri
lainnya.
Dalam rakor di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta itu, dihasilkan
sejumlah kesepakatan. Di antaranya, MUI diharapkan dapat mengeluarkan
fatwa tentang Gafatar. Fatwa itu, kata Zaitun, akan dikeluarkan MUI
dalam waktu dekat.
“Awal-awal Februari (2016) insya Allah,” ujarnya, yang pada Rabu
malam baru tiba di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk menjenguk ayahnya
di rumah sakit.
Hingga saat ini, kata dia, perwakilan MUI di Aceh dan Kalimantan Barat telah memfatwakan kesesatan Gafatar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hidayatullah.com, dalam rakor tersebut, pihak MUI menjelaskan kepada para menteri terkait Gafatar. Organisasi itu, kata Zaitun, adalah metamorfosa dari Alqiyadah Al-Islamiyah, yang sebelumnya disebut komunitas Millah Abraham.
Penggunaan istilah Millah Abraham, jelasnya, bisa menjadi modus Gafatar untuk tidak terjerat UU Penodaan Agama.
Karena itu, lanjut Ketua Umum Wahdah Islamiyah ini, perlu penguatan
dari sisi UU untuk mencegah berkembangnya aliran-aliran seperti Gafatar.
Rakor tersebut antara lain juga dihadiri Menteri Dalam negeri,
Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, dan lain
sebagainya.
Sikap Gafatar
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Gafatar periode 2011-2015,
Mahful Tumanurung, mengklaim, pelabelan sesat terhadap Gafatar oleh MUI
salah alamat. Sebab, pengakuan dia, ajaran-ajaran Gafatar bukanlah
bagian dari Islam sehingga tak bisa disebut menyimpang.
“Kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan atau paham keagamaan Islam mainstream,” kata Mahful Tumanurung dalam jumpa pers di gedung LBH Jakarta, Selasa (26/01/2016).
Ia mengatakan, pada kongres 14 Agustus 2011, Gafatar menetapkannya
sebagai ketua umum. Program utamanya pertanian mandiri. Namun, pada 13
Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa.
Pembubaran itu, kata dia, dilakukan dengan berbagai alasan. Sejak
itu, seluruh anggota Gafatar diberi kebebasan untuk tetap menjalankan
program, beserta keyakinan yang dianut.
Gafatar, kata dia, tetap berpegang teguh pada paham Millah Abraham, sebagai jalan, yang diklaimnya, kebenaran tuhan.
Menurut Mahful, Gafatar diilhami dari ajaran-ajaran para nabi
sebagaimana yang diyakini agama Islam. Namun, Gafatar tidak hanya
mengakui kesucian al-Qur’an, tapi juga Taurat dan Injil.*
Rep: Muh. Abdus Syakur
Editor: Cholis Akbar
Di Post Ulang Oleh :
Ahmad Fikri Nabil
Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
Pondok Pesantren Al-Aqobah
Sumber : http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2016/01/28/88255/gafatar-mengaku-keluar-dari-islam-mui-menduga-itu-modus.html


0 komentar:
Posting Komentar